Sebagai salah satu solusi mempersiapkan
masa depan para pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
(JHT) atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga
Kerja) memang terus dituntut untuk semakin profesional dan semakin baik.
Tidak hanya berupa layanan, beberapa hal terkait bentuk kebijakan juga
sangat dinanti untuk terus memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan untuk para peserta BPJS TK pada khususnya.
Bila Anda merupakan salah satu peserta anggota BPJS TK, maka Anda
dituntut untuk selalu update atau terus memperbarui informasi. Mengapa
demikian? Ini karena saat ini BPJS TK telah melakukan beberapa perubahan
kebijakan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan pata pekerja Indonesia.
Inilah
beberapa informasi terkait cara mencairkan Jamsostek atau BPJS
Ketenagakerjaan JHT sebesar 10%, 30%, dan 100%. Dengan adanya informasi
ini mudah-mudahan dapat membuat Anda menjadi lebih bijak dalam menyikapi
keinginan ketika ingin melakukan klaim. Namun, sebagai saran, gunakan
uang hasil klaim untuk hal yang sifatnya kebutuhan, bukan untuk
berfoya-foya. Sebab pada dasarnya, itu adalah uang yang tadinya akan
digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Anda. Jadi, akan sangat
sayang ketika uang itu malah digunakan untuk hal yang sifatnya tidak
berguna.
Salah
satu kebijakan terbaru yang muncul dan seharusnya diketahui oleh seluruh
peserta BPJS TK adalah saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah bisa
diambil 100% tanpa harus menunggu masa
kepesertaan hingga 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun,
seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015. Ini karena dengan munculnya Peraturan
Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September
2015, maka ada beberapa perubahan terkait pengambilan saldo JHT dari
10%, 30%, hingga 100%. Selain itu
beberapa informasi terkait klaim JHT ini memang harus Anda ketahui dan
pahami agar Anda tidak binggung lagi dan lebih lancar dalam proses
pengurusan BPJS TK Anda. Inilah beberapa informasi terkait JHT yang
perlu Anda ketahui dan pahami tersebut.
1. Cara Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru
Seperti
disebutkan sebelumnya bahwa untuk cara klaim saldo JHT 10% dan 30% saat
ini sudah sudah mengalami perubahan. Dengan adanya peraturan Pemerintah
no 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 kemarin memang
membuat tata cara mencairkan uang JHT sebesar 10% dan 30% menjadi
berubah. Jika sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% dan 30% ini
berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan syarat sudah menjadi
peserta BPJS TK mencapai 10 tahun. Namun sekarang klaim JHT 10% dan 30%
ini hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan,
dengan syarat usia kepesertaannya yang masih sama, yaitu minimal 10
tahun. Dan pencairannya sendiri tidak boleh dipilih seluruhnya atau
dalam arti lain hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan
pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan.
Persyaratan Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru
Dan satu hal lagi yang perlu dipahami
oleh para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru itu adalah ketika
peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta
BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Tahap
selanjutnya sendiri setelah pencairan 10% atau 30% adalah pencairan 100%
atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri
membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti
bekerja. Adapun untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau
30% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Persyaratan ini sendiri kemudian harus dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang harus dibawa langsung ke kantor BPJS TK. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% itu adalah :
-
Untuk klaim saldo JHT 10%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan
- Untuk klaim saldo JHT 30%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen Perumahan.
- Buku Rekening Tabungan
Perberlakukan Pajak Progresif
Jika
Anda benar-benar ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda
harus mau tak mau bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus
ditanggung. Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.
Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak
sebesar 5%. Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50
juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%.
Kemudian jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka
pajaknya yaitu sebesar 25%. Terakhir jika Anda pekerja dengan saldo JHT
yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya
adalah 30%. Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah
mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapapun saldo JHT Anda nanti
saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.
2. Cara Klaim JHT BPJS 100% Terbaru
Kabar
gembira pun akhirnya datang untuk Anda peserta BPJS TK yang ingin
mencairkan seluruh dana JHT Anda. Ini karena mulai 1 September 2015
siapapun peserta BPJS TK yang ingin mencairkan 100% saldo JHT-nya, maka
Anda tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun, atau ketika mengalami
cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia. Hanya dengan
menunggu satu bulan setelah Anda berhenti bekerja, Anda sudah bisa
mencairkan 100% saldo JHT Anda. Namun untuk yang masih bekerja, prosedur
pencairan uang JHT akan berlaku ketentuan 10% untuk persiapan pensiun,
30% untuk biaya perumahan, dan 100% ketika sudah berumur 56 tahun.
Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Bagi
Anda yang ingin mencarikan semua saldo JHT, maka Anda harus berhenti
bekerja terlebih dahulu, entah karena inisiatif sendiri (resign) atau
pun diberhentikan oleh perusahaan (PHK). Namun untuk benar-benar bisa
mengambil dana ini, Anda harus melengkapi beberapa dokumen dan
berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring.
- KTP atau boleh juga SIM.
- Kartu Keluarga.
- Buku Tabungan.
Jangan lupa juga untuk memfotocopy dokumen-dokumen tersebut masing-masing satu lembar dan juga menyertakan dokumen yang asli.
Prosedur Pengajuan Pencairan JHT 100%
Untuk mengajukan pencairan Jamsostek atau JHT 100% ini prosedurnya sama seperti sebelumnya yaitu :
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
- Ceklis kelengkapan berkas,
- Panggilan wawancara dan foto
- Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Bijaklah Menyikapi Keinginan Saat Mengajukan Klaim
Semoga Bermanfaat.
Sumber: https://www.cermati.com/artikel/cara-mencairkan-jamsostek-bpjs-jht-sampai-100
thanx infonya
ReplyDeletebisnisoranggoblok.blogspot.co.id
blog saya Sangat terbantu sekali dengan adanya artikel ini, saya lagi mencari informasi lengkap terkait pencairan jht untuk karyawan di kantor saya, patut dijadikan referensi untuk artikel saya tentang bpjs ketenagakerjaan
ReplyDeleteTerima kasih atas kunjunganya..salam kenal
ReplyDelete